Dinkes DKI Imbau Warga Laporkan Klinik Kesehatan yang Mencurigakan

Minggu, 10 Januari 2016 | 20:58 WIB
LT
FB
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FMB
Suasana pemakaman pemakaman Wayan Mirna Salimin (27) yang meninggal secara misterius di sebuah kafe Rabu (6/1) lalu.
Suasana pemakaman pemakaman Wayan Mirna Salimin (27) yang meninggal secara misterius di sebuah kafe Rabu (6/1) lalu. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Jakarta -Supaya kasus malpraktik chiropractic tidak terulang lagi di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta melaporkan klinik kesehatan atau klinik estetika baik tradisional maupun modern yang mencurigakan.

Terlebih lagi, klinik yang mempekerjakan tenaga medis, baik dokter maupun suster, berwarga negara asing. Karena tindakan mempekerjakan tenaga medis asing merupakan tindakan ilegal.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke Klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra berasal dari aduan masyarakat. Isi aduan tersebut menyatakan ada dokter asing yang praktik di Klinik Medika Plaza yang bergerak dalam bidang pengobatan tulang atau ortopedi.

"Kemarin kita sidak karena ada aduan dari warga. Dia bilang, ada dokter asing praktik di klinik itu. Sepertinya kok tidak legal, nggak ada izinnya. Makanya kita langsung turun ke lapangan kemarin. Dan mendapatkan ada tiga dokter dan dua suster asing bekerja di sana," kata Koesmedi, Minggu (10/1).

Karena itu, dia mengimbau warga Jakarta yang bertemu atau mengalami bentuk-bentuk pengobatan yang tidak benar dan mencurigakan, segera melaporkan ke Dinas Kesehatan DKI.

"Paling penting, kalau ketemu bentuk-bentuk pengobatan yang nggak benar dan mencurigakan, laporkan. Biar kita tertibkan semuanya," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta pihak pengelola pelayanan medis seperti klinik-klinik kesehatan di Jakarta agar segera memperbarui izin praktik kesehatannya. Dan memastikan tidak ada dokter asing yang bekerja di klinik tersebut.

Karena hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memperbolehkan tenaga medis asing bekerja di klinik kesehatan.

"Saya juga mengimbau kepada semua orang yang mempunyai pelayanan medis di Jakarta, segera memperbaiki izinnya supaya tidak ilegal. Kalau nggak mau berurusan dengan hukum, perbaiki semuanya. Kalau aturannya dokter asing belum boleh masuk Indonesia, karena aturannya belum ada ya jangan masuk. Itu saja," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon