Revisi UU Antiterorisme, Jangan Legalkan Penangkapan oleh BIN
Kamis, 21 Januari 2016 | 12:27 WIB
Bandung- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi sepakat apabila pemerintah merevisi Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Anti Terorisme. Namun dia mengingatkan agar pemerintah memberlakukan pembatasan kewenangan penangkapan terduga terorisme.
"Penangkapan itu leading sector-nya harus di polisi meski ada tuntutan dari BIN (Badan Intelijen Negara) untuk memasukkan kewenangan penangkapan dan interogasi terduga terorisme," tegas Muradi kepada SP di Bandung, Rabu (20/1).
Muradi memaparkan, esensi revisi undang-undang tersebut adalah bagaimana mengefektifkan pemberantasan terorisme dalam perspektif penegakan hukum. "Makanya harus tetap berpijak pada kewenangan yang melekat di masing-masing institusi," imbuhnya.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan beberapa hal terkait kewenangan bagi penegak hukum, dalam hal ini polisi. "Polisi perlu kewenangan lebih besar guna menangkap personal maupun kelompok yg teridentifikasi berhubungan dengan organisasi teror. Penangkapan tersebut diperuntukkan bagi penyidikan dan mengindentifikasi keterlibatan dan atau kemungkinan potensi melakukan aksi teror dan penyebaran paham radikal," tutur Muradi.
Namun demikian, perluasan kewenangan dalam menangkap dan menyelidiki potensi aksi teror dan penyebaran paham radikal itu harus berbatas waktu. "Jika polisi tidak dapat menemukan keterlibatan dengan jejaring teror, maka maksimal enam bulan (terduga teroris) harus dibebaskan."
Dia juga mengingatkan agar revisi undang-undang itu mempertimbangkan pembatasan kewenangan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkoordinasikan institusi terkait dan perencanaan strategi pemberantasan terorisme bagi institusi-institusi terkait. "Maka otomatis kewenangan BNPT dalam operasional tidak lagi melekat," terangnya.
Meski undang-undang itu sudah mengatur pendanaan pemberantasan terorisme, Muradi mengingatkan perihal pemanfaatan dukungan dan bantuan asing. Hal ini untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah harus dilihat sebagai kebijakan yang mandiri.
Muradi juga menekankan pentingnya keberadaan lembaga pemasyarakatan khusus yang mampu mengoptimalkan program deradikalisasi. "Karena terorisme itu kejahatan luar biasa maka penanganannya butuh kekhususan," ujar dia sembari menambahkan kebijakan mencampur tahanan teroris dengan tahanan kriminal biasa justru memperkuat penyebaran paham radikal. [153]
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




