Sidang Pemeriksaan Materi 7 Perkara Pilkada Dilanjutkan Pekan Depan

Selasa, 26 Januari 2016 | 21:58 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ida Budhiati menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ida Budhiati menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta – Pekan depan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pemeriksaan materi tujuh perkara gugatan pilkada yang dinilai memenuhi syarat formal mengajukan sengketa ke MK. Sidang ketujuh daerah ini digelar pada Senin (1/2) dan Selasa (2/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta keterangan dari bawaslu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan 5 saksi dengan satu ahli dalam sidang pemeriksaan materi tersebut. Dengan demikian, maksimal yang akan memberikan keterangan dalam satu sidang adalah 18 saksi.

"Semua saksi akan didengarkan keterangannya. Maksimal 18 saksi. Agendanya kan pemeriksaan berkas, keterangan saksi dan kalau ada nanti keterangan bawaslu. Jadi, bawaslu tidak memberikan saksi, kalau perlu memberikan keterangan sehingga didengarkan keterangannya misalnya terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).

Setelah itu, kata Fajar, majelis hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut. MK melakukan RPH sampai dengan putusan atas perkara gugatan pilkada tersebut sampai tanggal 7 Maret 2016.

"Putusannya bisa lebih cepat sesuai dengan kubutuhan hakim konstitusi," kata Fajar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon