Sidang Pemeriksaan Materi 7 Perkara Pilkada Dilanjutkan Pekan Depan
Selasa, 26 Januari 2016 | 21:58 WIB
Jakarta – Pekan depan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pemeriksaan materi tujuh perkara gugatan pilkada yang dinilai memenuhi syarat formal mengajukan sengketa ke MK. Sidang ketujuh daerah ini digelar pada Senin (1/2) dan Selasa (2/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta keterangan dari bawaslu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan 5 saksi dengan satu ahli dalam sidang pemeriksaan materi tersebut. Dengan demikian, maksimal yang akan memberikan keterangan dalam satu sidang adalah 18 saksi.
"Semua saksi akan didengarkan keterangannya. Maksimal 18 saksi. Agendanya kan pemeriksaan berkas, keterangan saksi dan kalau ada nanti keterangan bawaslu. Jadi, bawaslu tidak memberikan saksi, kalau perlu memberikan keterangan sehingga didengarkan keterangannya misalnya terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).
Setelah itu, kata Fajar, majelis hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut. MK melakukan RPH sampai dengan putusan atas perkara gugatan pilkada tersebut sampai tanggal 7 Maret 2016.
"Putusannya bisa lebih cepat sesuai dengan kubutuhan hakim konstitusi," kata Fajar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




