Majelis Hakim Abaikan Hukuman Gayus Sebelumnya
Kamis, 1 Maret 2012 | 20:05 WIB
"Perkara lalu berdiri sendiri. Sehingga, tidak sama dengan perkara ini. Maka, masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara."
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan empat perkara Gayus Halomoan Tambunan yang disidangkan dan telah divonis di Pengadilan Tipikor merupakan perkara yang berdiri sendiri, sehingga, dalam penerapan masa hukumannya tidak terikat dengan hukuman maksimal yang harus dijalani Gayus dari vonis perkara sebelumnya.
"Perkara lalu berdiri sendiri. Sehingga, tidak sama dengan perkara ini. Maka, masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata hakim anggota, Ugo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Seperti diketahui, bekas pegawai dirjen pajak golongan IIIA ini, untuk keempat kalinya dijatuhi hukuman pidana.
Hari ini, untuk persidangan kali keempat, Gayus dinyatakan terbukti bersalah empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang.
Gayus dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Inkracht
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.
Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Oktober 2011 lalu, memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.
Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas.
Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara
Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan empat perkara Gayus Halomoan Tambunan yang disidangkan dan telah divonis di Pengadilan Tipikor merupakan perkara yang berdiri sendiri, sehingga, dalam penerapan masa hukumannya tidak terikat dengan hukuman maksimal yang harus dijalani Gayus dari vonis perkara sebelumnya.
"Perkara lalu berdiri sendiri. Sehingga, tidak sama dengan perkara ini. Maka, masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata hakim anggota, Ugo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Seperti diketahui, bekas pegawai dirjen pajak golongan IIIA ini, untuk keempat kalinya dijatuhi hukuman pidana.
Hari ini, untuk persidangan kali keempat, Gayus dinyatakan terbukti bersalah empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang.
Gayus dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Inkracht
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.
Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Oktober 2011 lalu, memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.
Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas.
Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara
Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




