Majelis Hakim Abaikan Hukuman Gayus Sebelumnya

Kamis, 1 Maret 2012 | 20:05 WIB
SS
B
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,  majelis hakim menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara pada Gayus serta menghukumnya dengan denda Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan. FOTO : BAGUS INDAHONO/EPA
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara pada Gayus serta menghukumnya dengan denda Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan. FOTO : BAGUS INDAHONO/EPA
"Perkara lalu berdiri sendiri. Sehingga, tidak sama dengan perkara ini. Maka, masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara."

Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan empat perkara Gayus Halomoan Tambunan yang disidangkan dan telah divonis di Pengadilan  Tipikor merupakan perkara yang berdiri sendiri, sehingga, dalam  penerapan masa hukumannya tidak terikat dengan hukuman maksimal yang  harus dijalani Gayus dari vonis perkara sebelumnya.

"Perkara lalu berdiri sendiri. Sehingga, tidak sama dengan perkara ini. Maka, masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata hakim anggota, Ugo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Seperti diketahui, bekas pegawai dirjen pajak golongan IIIA ini, untuk keempat kalinya dijatuhi hukuman pidana.

Hari ini, untuk persidangan kali keempat, Gayus dinyatakan terbukti bersalah empat perkara yang  didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan  pencucian uang.

Gayus dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan  pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Inkracht
Sementara  itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan  menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas  kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tangerang pada 4 Oktober 2011 lalu, memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas.

Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon