Tersangka Korupsi Kasus Scanner-Printer DKI Tambah Satu Orang

Rabu, 3 Februari 2016 | 16:04 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Beritasatu.com)

Jakarta— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan printer dan scanner yang terjadi pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 bernilai proyek sebesar Rp 150 miliar.

"Dari pengembangan tersangka AU (Alex Usman), Dit Tipikor menetapkan GM sebagai tersangka dalam pengadaan printer scanner 3D," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Hadi, modusnya adalah menyalahgunakan wewenang dalam mengadakan printer scanner 3D di 25 SMA/SMKN Jakarta Barat tahun 2014 lalu. Dari nilai proyek Rp 150 miliar, tegas dia, diduga lebih dari Rp 67 miliar disalahgunakan atau diselewengkan.

Adapun kasus ini sudah diselidiki sejak 6 Januari 2015.

Seperti diberitakan, Alex Usman telah dijadikan tersangka dalam kasus printer-scanner. Alex menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) bersama tiga orang tersangka lain. Mereka yaitu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar yang merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dan M. Firmansyah yang merupakan mantan ketua Komisi E periode 2009-2014, dan Zaenal Soleman.

Kasus UPS melibatkan legislatif, eksekutif, dan distributor atau vendor, berkolaborasi untuk memasukan proyek UPS di APBD-P untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat senilai Rp 300 miliar yang kemudian diketahui di-mark up hingga Rp 50 miliar. Beberapa nama penting telah diperiksa dalam kasus ini di antaranya Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon