Kasus Pemukulan Masinton, Polisi Sudah Periksa Tiga Saksi
Kamis, 11 Februari 2016 | 16:02 WIB
Jakarta -- Kasus Dita Aditia Ismawati yang melaporkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR RI dari FPDIP Masinton Pasaribu masih bergulir di Bareskrim Polri.
Menurut Kabag Anev Bareskrim Kombes Hadi Ramdhani ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Salah satunya adalah Dita yang berstatus sebagai saksi korban.
"Baru pemeriksaan saksi dan saksinya ada tiga. Pertama saksi korban, yang kedua kawannya Dita yang ketemu di kafe, dan yang ketiga kawannya juga. Namanya nanti saya liat dulu," kata Hadi di Bareskrim Kamis (11/2).
Menurut Hadi setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi secara lengkap, barulah nanti memangil Masinton sebagai terlapor.
"Soal bukti, belum pengembangan sampai situ. Baru memeriksa saksi-saksi itu," lanjutnya.
Seperti diberitakan, Dita telah diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis (4/2).
Perempuan 27 tahun itu didampingi dua orang kuasa hukumnya dari LBH Apik. Dita tak menjawab saat ditanya wartawan.
Masinton dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP. Masinton telah membantah dia telah melakukan penganiayaan terhadap Dita.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




