Polda Metro Pelajari Materi Praperadilan Jessica

Senin, 22 Februari 2016 | 11:53 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal ketat petugas usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal ketat petugas usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Suara Pembaruan/ Joanito De Saojoao)

Jakarta - Bidang Hukum Polda Metro Jaya, telah mempelajari materi dan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso (27), terkait upaya penetapan tersangka dan penahanan.

"Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadapi praperadilan. Nanti perwakilan Polda Metro adalah Kepala Bidang Hukum dan timnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Senin (22/2).

Dikatakan Iqbal, poin-poin gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan.

"Yang jelas tetang upaya paksa Kepolisian di antaranya penahanan dan penetapan tersangka. Didaftarkan oleh pihak pengacara tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Ia menyampaikan, sejak awal dalam melakukan upaya paksa penyidik sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami akan paparkan di sana. Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup, itukan sudah diatur dalam KUHAP. Hakim pra-peradilan akan mempelajari dan besok (Selasa 23 Februari 2016) bisa sidang," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon