Polisi Buru Pengelola Klinik Aborsi Ilegal di Cikini

Kamis, 25 Februari 2016 | 20:56 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Petugas mmenyelidiki barang bukti saat rliis kasus praktek aborsi ilegal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Petugas mmenyelidiki barang bukti saat rliis kasus praktek aborsi ilegal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih mengejar MM pengelola klinik aborsi ilegal di Jalan Cimandiri Nomor 7, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi juga masih menyelidiki sejumlah klinik lain yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal.

"MM pengelola klinik di Jalan Cimandiri 7 sedang kami kejar. Dia juga beberapa kali melakukan praktik aborsi. Dalam waktu dekat kami akan tangkap. Syukur-syukur dia datang sendiri menyerahkan diri," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Dikatakan Adi, saat ini penyidik sudah menangkap 10 orang di klinik Jalan Cimandiri Nomor 7 dan Jalan Cisadane Nomor 19, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Sudah kami tahan semua. Ada 10 orang dari dua klinik. Masing-masing klinik ada lima orang. Satu dokter umum, satu dokter gadungan, tiga asisten dokter, dan lainnya calo," ungkapnya.

Ia menyampaikan, satu dokter umum berinisial MN berperan melakukan aborsi. Namun, dia tidak mengantongi izin sebagai dokter kandungan.

"Kalau yang dokter gadungan ada satu orang (SAL). Pada saat kami menghubungi lewat telepon, dia mengaku sebagai dokter. Kemudian ada pasien yang kami periksa, pasien itu menyatakan pernah mendapat tindakan medis dari dokter gadungan itu. Setelah diselidiki ternyata dia hanya lulusan SMP," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya mengantongi data empat klinik lain yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal. Sementara, ada juga tiga klinik yang sudah dipasang garis polisi karena berkaitan dengan klinik Cimandiri dan Cisadane.

"Di data kami ada empat klinik lain. Tapi kami tidak bisa melakukan penindakan karena hanya berdasar info warga dan dugaan-dugaan saja. Kemarin, kami berikan datanya ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Kalau terbukti, akan kami tindaklanjuti untuk ditingkatkan penyidikan," tandasnya.

Para tersangka, terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon