Daeng Azis Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 26 Februari 2016 | 13:51 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Kuasa hukum warga Kalijodo RW05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Razman Arif Nasution (tengah) didampingi Daeng Azis (kanan), 16 Feb. 2016.
Kuasa hukum warga Kalijodo RW05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Razman Arif Nasution (tengah) didampingi Daeng Azis (kanan), 16 Feb. 2016. (Carlos Roy Fajarta Barus/ Beritasatu.com)

Jakarta- Abdul Azis alias Daeng Azis kembali tak memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus mucikari di kawasan Kalijodo, hari ini. Akibatnya, yang bersangkutan terancam dijemput paksa polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, polisi tidak mempermasalahkan kalau Azis tidak datang memenuhi panggilan hari ini. "Tidak ada masalah ya, kan ini panggilan kedua. Nanti kalau tidak datang lagi panggilan ketiga kita akan sertai dengan surat perintah membawa," ujar Iqbal, Jumat (26/2).

Dikatakan Iqbal, semua tersangka memiliki hak untuk datang atau tidak dalam panggilan pertama atau kedua. Namun, sesuai peraturan penyidik dapat mengamankan yang bersangkutan pada panggilan ketiga.

"Jadi semua tersangka mempunyai pilihan, datang panggilan pertama silahkan, panggilan kedua silahkan. Tetapi, kalau tidak datang pada panggilan ketiga kami akan membawanya dengan upaya paksa," ungkapnya.

Diketahui, Azis kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini. Pengacara meminta agar penyidik memeriksa kliennya usai penertiban kawasan Kalijodo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon