KPK Resmi Umumkan Politisi Golkar Tersangka Kasus Suap Damayanti

Rabu, 2 Maret 2016 | 11:51 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Budi Supriyanto.
Budi Supriyanto. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Rabu (2/3). Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang juga menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Budi ditandantangani lima pimpinan KPK, Senin (29/2).

"Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto, Red) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap ini diberikan agar Abdul Khoir mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan Budi sempat melaporkan gratifikasi senilai SGD 305.000 kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari lalu. Dalam laporannya, Budi yang diwakili penasihat hukumnya menyebut gratifikasi tersebut diterimanya dari rekan Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran berdasarkan analisis, gratifikasi yang diterima Budi berkaitan dengan kasus suap terkait proyek Kempupera.

"Berdasarkan laporan tersebut dilakukan analisis dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK sehingga laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12 B," katanya.

Priharsa menyebutkan penolakan terhadap laporan itu disampaikan kepada Budi melalui surat pada 10 Februari 2016. Pada hari yang sama, penyidik langsung menyita uang yang dilaporkan Budi.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dengan disaksikan oleh penasihat hukum BSU," katanya.

Diduga, penerimaan uang tersebut dilaporkan kepada KPK sebagai sebagai upaya Budi untuk terlepas dari jeratan pidana. Priharsa menyatakan, kesimpulan tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPK menolak laporan gratifikasi Budi.

Seperti diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1/2016), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kempupera tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon