Polres Tebo Bongkar Perdagangan Kulit Harimau

Senin, 7 Maret 2016 | 11:39 WIB
RS
FB
Penulis: Radesman Saragih | Editor: FMB
Harimau Sumatera salah satu koleksi satwa Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan.
Harimau Sumatera salah satu koleksi satwa Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jambi - Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Jambi kembali berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera (Pantheratigris sumatrae).

Empat orang anggota jaringan perdagangan kulit harimau tersebut, Sr (44), Ay (30), Iw (25), Kw (35), warga Bungo, hingga Senin (7/3) masih ditahan dan diperiksa di Polres Tebo. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu kulit harimau yang sudah diawetkan dan satu unit mobil Toyota Avanza dari para tersangka.

Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aman Guntoro di Tebo, Senin (7/3) mengatakan, keempat pelaku perdagangan kulit harimau tersebut berhasil ditangkap dalam satu operasi pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar yang dilakukan satuan gabungan Polres Tebo dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Jambi.

Keempat tersangka diamankan di tempat berbeda di Kota Muarabungo, sekitar 250 kilometer dari Kota Jambi. Seorang tersangka, Sr, yang selama ini berjualan peralatan otomotif atau kendaraan di Kota Muarabungo ditangkap ketika mobilnya mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Pagar Drum, Kota Muarabungo, Sabtu (5/3) malam. Sedangkan tersangka lainnya diamankan di rumah masing-masing di Kota Muarabungo.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, kulit harimau yang hendak dijual para tersangka milik seorang oknum anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial AH. Kulit harimau tersebut sedianya dijual di Kota Muarabungo. Polres Tebo masih mengembangkan kasus penangkapan penjual kulit harimau tersebut.

"Kami sudah melakukan sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jambi untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga terlibat perdagangan kulit harimau di daerah itu. Proses hukum terhadap keempat tersangka juga recananya akan dilanjutkan di Polda Jambi,"katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) BKSDA Seksi Wilayah II Jambi, Amenson Girsang mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan perburuan liar dan perdagangan satwa langka dilindungi di Jambi menyusul masih tingginya kasus perburuan liar dan perdagangan satwa langka dilindungi di daerah itu.

"Selama tahun 2015, BKSDA Jambi berhasil membongkar tujuh kasus perdagangan kulit harimau. Tersangka yang diamankan dari tujuh kasus perdagangan kulit harimau tersebut sebanyak 18 orang. Kasus perdagangan kulit hariamu tersebut terjadi di Kabupaten, Sarolangun,Bungo, Muarojambi, Kerinci dan di Kota Jambi,"katanya. [141]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon