Politisi Golkar Akan Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Suap Proyek Kempupera
Senin, 14 Maret 2016 | 11:02 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/3). Budi dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
"BSU (Budi Supriyanto) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua terhadap Budi. Sebelumnya, pada Kamis (11/3) lalu, Budi tak memenuhi pemanggilan pertamanya dengan alasan sakit. Untuk memperkuat alibinya, Budi pun menyampaikan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Semarang. Belakangan diketahui pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan analisis kesehatan terhadap Budi.
Atas sikap tersebut, KPK menyatakan, akan menggunakan tindakan hukum jika Budi kembali mangkir dalam pemanggilan kedua ini. Termasuk dengan menjemput paksa.
Selain Budi, pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sahyo Samsudin alias Ayong, supir pribadi Damayanti; Fauzih H. Amro, anggota DPR dari Hanura; Alamuddin Dimiyati Rois Anggota DPR dari PBK; Fathan, anggota DPR dari PKB; winantuningtyastiti, Sekjen DPR; dan Leni Mulyani, pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya.
Diberitakan, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Budi ditandatangani lima Pimpinan KPK pada Senin (29/2) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap ini diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Budi sempat melaporkan penerimaan gratifikasi senilai SGD 305.000 kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari lalu. Dalam laporannya, Budi yang diwakili penasihat hukumnya menyebut gratifikasi tersebut diterimanya dari rekan Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran berdasarkan analisis KPK, gratifikasi yang diterima Budi berkaitan dengan kasus suap terkait proyek Kempupera.
Selain itu, pelaporan penerimaan uang tersebut diduga sebagai upaya Budi untuk terlepas dari jeratan pidana
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




