Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa Politisi Golkar
Senin, 14 Maret 2016 | 20:01 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/3). Budi sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, hingga saat ini, Budi belum juga memenuhi panggilan penyidik. Tak ada keterangan apapun yang diberikan Budi kepada KPK terkait ketidakhadirannya ini.
"Sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Dengan ketidakhadirannya ini, Budi telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, Budi mangkir saat dipanggil pada Kamis (11/3) lalu dengan alasan sakit. Dikatakan Yuyuk, sesuai UU pihaknya akan menjemput paksa Budi lantaran telah dua kali mangkir.
"Sesuai dengan ketentuan UU akan seperti itu (jemput paksa) karena ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan," tegas Yuyuk.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan KPK akan menjemput paksa Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Budi ditandantangani lima Pimpinan KPK pada Senin (29/2) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap ini diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Budi sempat melaporkan penerimaan gratifikasi senilai SGD 305.000 kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari lalu. Dalam laporannya, Budi yang diwakili penasihat hukumnya menyebut gratifikasi tersebut diterimanya dari rekan Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran berdasarkan analisis KPK, gratifikasi yang diterima Budi berkaitan dengan kasus suap terkait proyek Kempupera. Selain itu, pelaporan penerimaan uang tersebut diduga sebagai upaya Budi untuk terlepas dari jeratan pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




