Perubahan Regulasi Pilkada, Wujud Benturan Kepentingan DPR dan Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2016 | 17:16 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui, penyelenggaraan Pilkada serentak tahap pertama menyisahkan banyak kekurangan. Salah satu kekurangannya adalah berubah-ubahnya regulasi terkait Pilkada.

"Sejak awal memang pelaksanaan pilkada serentak bermasalah karena Pilkada sudah jadi perdebatan dan benturan kepentingan banyak pihak yakni pemerintah dan DPR," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (15/3).

Husni mengungkapkan, benturan kepentingan tersebut terkait penentuan apakah Pilkada dilakukan melalui mekanisme langsung atau melalui DPRD yang berdampak pada regulasi pemilu yang sering berubah-ubah.

"Pemerintah dan DPR berdiskusi untuk menentukan apakah langsung atau lewat DPRD. Akibatnya regulasi berubah-ubah," tandas dia.

Ketika sepakat melakukan Pilkada langsung dan serentak DPR dan Pemerintah pun mengeluarkan regulasi yaitu UU No. 8 tahun 2015. Aturan ini dinilai malah mengalami kekurangan di mana-mana hingga muncul inisiatif DPR dan Pemerintah untuk merevisi.

"Setelah dibentuk UU No. 8 tahun 2015 dengan mekanisme langsung, UU ini terdapat kurang di mana-mana. Baru saja diterbitkan, muncul keinginan untuk merevisi UU. Dari segi aturan saja UU jadi ini catatan awal," ungkap Husni.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon