Kasus Damayanti, KPK Dipersilahkan Periksa Anggota Komisi V
Kamis, 17 Maret 2016 | 16:37 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menyelidiki keterkaitan para anggota Komisi V DPR dengan kasus korupsi menyangkut Damayanti Wisnu Putranti. Namun ditegaskannya, hal itu bukan berarti DPR adalah sarang koruptor.
Kata Benny, pihaknya tak bisa melarang bila KPK RI hendak masuk menyelidiki keterkaitan para anggota Komisi V dengan kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Damayanti. Namun diharapkan tindakan KPK itu tak menjadi alasan untuk menuduh DPR sebagai sarang koruptor.
"Biar saja KPK bergerak. Tapi kalau gara-gara itu DPR dianggap jadi sarang korupsi, itu tuduhan saja. Kita biasa saja. Apakah kalau ada hakim MA ditangkap, otomatis MA jadi sarang korupsi? Kan tidak juga," tegas Benny, Kamis (17/3).
Benny justru menilai KPK tidak adil hanya memeriksa DPR dalam kasus Damayanti itu. Dia membandingkan kinerja KPK saat ini dengan kinerja KPK saat memeriksa kasus korupsi Proyek Wisma Atlit yang memenjarakan Andi Malarangeng, mantan Menpora dan kader Partai Demokrat.
"Pertanyaannya, kenapa menteri PU saat ini tak diperiksa KPK? Ada apa? Mungkin karena KPK hati-hati. Atau bisa jadi karena sekarang KPK bekerja tanpa aturan. Dulu Malarangeng tak terlibat korupsi, tak terlibat tender, kenapa diperiksa? Sekarang Menteri PU kok tidak? Kalau tidak diperiksa, ada message politik berarti," ujar Benny.
Diketahui, KPK RI terus mengusut keterlibatan anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan legislator dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Damayanti dan dua rekannya, Julia Frasetyarini dan Dessy A Edwin diduga menerima uang suap sebesar 99.000 dolar Singapura dari Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut bagian dari commitment feesebesar 404.000 dolar Singapura jika Damayanti dapat mengamankan proyek jalan di Maluku yang dianggarkan Kempupera pada APBN 2016 untuk digarap PT WTU. Dari total nilaicommitment fee itu, sebesar 305.000 dolar Singapura sisanya diduga diterima Budi Supriyanto yang telah ditahan KPK pada Selasa (15/3) kemarin. Meski demikian, diduga terdapat sejumlah anggota DPR lainnya yang turut kecipratan uang suap dari Abdul Khoir.
Komisioner KPK, Saut Situmorang menegaskan, pihaknya masih terus mengusut dugaan keterlibatan legislator lain dalam kasus ini. Hal ini dilakukan semata-mata agar KPK dapat berlaku adil dan jujur untuk menindak siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. "Masih lanjut (pengusutan anggota Komisi V lainnya), biar benar, biar adil, biar jujur," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




