Politisi Demokrat Dorong Revisi UU Pilkada Permudah Syarat Pencalonan

Kamis, 17 Maret 2016 | 23:18 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (beritasatu.com)

Jakarta - Proses revisi UU Pilkada dengan wacana menaikkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen dikritik karena dianggap mempersulit Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju menjadi calon kepala daerah di Jakarta.

Atas hal tersebut, Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengusulkan, syarat pencalonan kepala daerah harus dipermudah untuk jalur perseorangan maupun jalur parpol.

Benny menjelaskan, dahulu dengan prinsip memperkuat konsolidasi demokrasi serta memperbaiki kualitas parpol, maka dibangun aturan yang mendorong jumlah parpol semakin sedikit. Hal itu dilakukan salah satunya dengan menaikkan syarat pengajuan kepala daerah dari unsur partai politik.

Hal itu pula yang menjadi alasan agar di revisi UU Pilkada berikutnya, persyaratan makin dipersulit, termasuk terhadap calon dari jalur perseorangan.

Namun belakangan ditengarai bahwa upaya itu dianggap menghambat dan mempersulit calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Kalau demikian pendekatannya, ya sekalian jangan dibatasi untuk mengajukan calon. Artinya setiap parpol yang punya kursi di DPRD berhak ajukan calon. Artinya kalau 12 parpol di DPRD, ya masing-masing bisa ajukan calon," jelas Benny, Kamis (17/3).

"Kita batasi dukungan independen, dituduh AntiAhok. Padahal kita mau memperkuat kualitas parpol. Makanya anda maunya apa? ‎Solusinya, menurut saya, bebaskan saja."

Dengan syarat-syarat dipermudah, Benny menilai pelaksanaan pilkada akan lebih ramai. Karena dengan demikian, jumlah calon kepala daerah akan bertambah, baik dari jalur parpol maupun jalur perseorangan.

"Can you imagine, ada 12 parpol punya kursi di DPRD, berarti akan ada 12 pasangan calon. Independen juga dipermudah saja, diperbanyak saja. Makin ramai dan makin seru.‎ Tak usah seperti sekarang parpol harus punya 20 persen kursi di DPRD. Tak usah batasi begitu. Langsung saja diturunkan," jelasnya.

Bagi dia, hal demikian lebih adil. Apalagi di RUU Pilkada nantinya, akan ada sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan pasangan calon kepala daerah.

"Daripada sanksi diberikan pada parpol yang tidak mengajukan calon, itu kan aneh. Kalau begitu ya sekalian turunkan angkanya supaya semua bisa mengajukan calon," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Berarti parpol akan pesta pora karena masing-masing bisa dapat mahar dari calon kepala daerah? Menurut Benny, pendapat demikian salah besar. Untuk diketahui, kata Benny, ketika parpol bertanya kepada calon kepala daerah soal berapa uang yang dia miliki, uang itu sebenarnya bukan untuk parpol. Tapi justru untuk biaya kampanye sang calon sendiri.

"‎Parpol akan tanya ke calon, punya duit berapa? Bukan untuk parpol, tapi untuk kampanyenya. Satu daerah itu banyak kabupaten, kecamatan, dan desa. Untuk menjangkau itu saat kampanye kan butuh duit. Tak mungkin maju pilkada dengan kantong kosong," jawab Benny.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon