Pemerintah Kaji Ulang Kenaikkan Iuran Peserta Mandiri
Jumat, 18 Maret 2016 | 17:31 WIB
Jakarta- Pemerintah akan mengkaji ulang kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Perpres 19/2016 menyusul keberatan dari Komisi IX DPR. Tim penyusun yang terdiri dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemko PMK, Kementerian Keuangan, akademisi dan para ahli kembali duduk bersama mulai hari ini, Jumat, untuk mengkaji ulang. Hasil kaji ulang segera dilaporkan ke Presiden.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemkes, Untung Suseno Sutarjo, menanggapi penolakan Komisi IX DPR terhadap penyesuaian iuran khusus untuk sekmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang ditetapkan dalam Pepres 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kami akan rundingkan lagi, hitung lagi. Yang penting kita tahu bahwa dengan penyesuaian tarif itu BPJS Kesehatan tidak defisit lagi. Tidak mungkin iuran sama sekali tidak naik, tetapi proporsinya yang kita mainkan. Tidak menutup kemungkinan khusus kelas III peserta mandiri, iurannya kita samakan dengan PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Untung Suseno kepada SP, di Jakarta, Jumat (18/3).
Seperti diketahui, besaran iuran PBPU di dalam Perpres tersebut naik untuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp 30.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 25.500), kelas II Rp 51.000 (sebelumnya Rp 42.500), kelas 1 Rp 80.000 (sebelumnya Rp 59.500). Perubahan besaran iuran yang diatur di dalam Pasal 16F ayat (2) ini mulai berlaku 1 April 2016.
Menurut Untung, penyesuaian iuran tetap akan dilakukan, sekecil apapun itu, untuk mengurangi defisit akibat mismatch yang dialami BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran merupakan salah satu opsi yang bisa ditempuh pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dari program JKN.
Menurut Untung, penyesuaian iuran peserta JKN tersebut secara politis dinilai berat. Tetapi secara teknis perhitungan akturia pelayanan kesehatan sebetulnya masih rendah. Idealnya menurut perhitungan para ahli, iuran untuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp 36.000 per orang per bulan. Sebab mengandalkan dana talangan dari pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan bukan cara sehat, dan keberlanjutannya pun tidak terjamin. "Mestinya ada cara lain, sehingga BPJS Kesehatan tidak mengandalkan dana talangan. Bahkan mestinya BPJS Kesehatan punya dana cadangan yang cukup untuk mengantisipasi kalau tiba-tiba banyak peserta yang sakit," kata Untung.
Sebelumnya, Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri di Gedung DPR, Rabu (16/3) malam. Usai paparan dari pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Namun, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kenaikan iuran tersebut. Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta pemerintah menunda kenaikan tersebut.
Sebelum menaikkan iuran, Komisi IX DPR juga meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan. Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mmandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan atau penggunaan anggaran. Keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu PBI. Sebelum empat point tersebut diselesaikan, Komis IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan iuran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




