Kasus Suap Raperda Kategori Grand Corruption

Sabtu, 2 April 2016 | 09:44 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dikawal petugas keamanan KPK saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016 malam.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dikawal petugas keamanan KPK saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016 malam. (SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) tergolong grand corruption. Kasus ini menjadi contoh paripurna yang menunjukan korporasi dapat mempengaruhi kebijakan publik.

"Bisa dikategorikan grand corruption karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi-korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna dimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," kata Komisioner KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/4).

Untuk itu, Syarif mengaku prihatin atas kasus ini. Dengan pengaruh dan uang suap yang diberikan korporasi, kebijakan publik yang dibuat penyelenggara negara seperti Sanusi hanya untuk mengakomodasi kepentingan korporasi atau pihak tertentu, dan bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu. Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," harapnya.

Selain melibatkan korporasi yang mempengaruhi kebijakan publik, kasus ini juga menyangkut proyek yang besar, reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut Syarif, sejak beberapa tahun terakhir, proyek ini menjadi perdebatan karena dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Perikanan, dan lainnya.

Meski demikian, Syarif menyatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan agar proyek tersebut dihentikan. Syarif menyatakan, dihentikannya proyek ini harus berdasar keputusan pengadilan yang berdasar studi dan kajian yang komprehensif.
"Usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK tapi harus diputuskan pengadilan tapi berdasarkan studi dan macam-macam lainnya," jelasnya.

Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang menambahkan, kasus semacam ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Diungkapkan, banyak perusahaan yang berusaha mempengaruhi penyelenggara negara untuk kepentingannya. Untuk itu, KPK, tegas Saut, bertekad akan memberantasnya.

"Corporation rules the country banyak terjadi, perusahaan ngatur-ngatur pemerintah, RAPBD, UU dan ini harus dihentikan," tegasnya.

KPK dipastikan bakal terus mengusut kasus ini. Diduga terdapat sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini lantaran uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta yang disita saat OTT bukanlah pemberian pertama dari Ariesman kepada Sanusi. Pada 28 Maret, Sanusi juga telah menerima uang dari Ariesman sebesar Rp 1 miliar.

"Rp 140 juta adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menegaskan, tak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Agus, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain tersebut tidaklah terlalu sulit. Apalagi, KPK pernah melakukan langkah-langkah terkait kasus ini.

"Sebetulnya pihak lain juga saudara ingat kita pernah mau melakukan, ada langkah-langkah yang pernah kita mau lakukan. Sangat mudah menemukan piihak ini, mudah-mudahan dari perkembangan yang kita lakukan semoga bisa kita temukan koneksikan pihak-pihak terkait," katanya.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di DPRD DKI. Salah satunya ruangan yang disegel merupakan ruang kerja Wakil Ketua DPRD, M Taufik yang tak lain kakak kandung Sanusi. KPK menilai ruangan Taufik dan sejumlah ruangan lain yang disegel dan digeledah dinilai dinilai masih menyimpan sejumlah bukti yang signifikan dalam mengungkap kasus ini.

"Mungkin penyidik melihat korelasi (kasus Sanusi dan Taufik) sehingga disegel dan diharapkan ada bukti dari dari penggeledahan," katanya.

Diberitakan, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis (31/3) malam. Dalam OTT ini, KPK menangkap Sanusi usai menerima uang dari seorang perantara bernama Geri di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Uang tersebut merupakan pemberian dari Trinanda yang diperintahkan oleh Presdir PT APL Ariesman Widjaja.

Uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta yang diterima Sanusi diduga bagian dari commitment fee suap yang terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon