Kasus Reklamasi, KPK Cegah Sunny Tanuwidjaja
Kamis, 7 April 2016 | 18:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi) Kemkumham untuk mencegah Sunny bepergian ke luar negeri.
Tak hanya Sunny, dalam surat yang dilayangkan pada Rabu (6/4), KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Direktur Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang.
"Yang bersangkutan (Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim Kusuma) dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan mendatang sejak 6 April 2016," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Dikatakan Priharsa, pencegahan ini dilakukan agar saat keterangannya dibutuhkan penyidik, Sunny dan Richard tidak sedang berada di luar negeri. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui seberapa penting keterangan kedua orang tersebut dalam pengusutan kasus ini.
"Kita belum tahu seberapa penting keterangannya sampai benar-benar didengarkan keterangannya nanti oleh penyidik," ujar Priharsa.
Nama Sunny gencar disebut terlibat dalam kasus yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Krisna Murti, Kuasa Hukum Sanusi mengungkapkan, Sunny disebut pernah menghubungi kliennya yang juga mantan Ketua Fraksi Gerindra itu.
Kepada Sanusi, Sunny menanyakan kelanjutan mengenai kelanjutan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara tersebut yang telah tiga kali tertunda.
Kepada Sanusi, Sunny mengaku telah berkomunikasi dengan Ahok, sapaan Basuki untuk menjembantani keinginan DPRD dan pengembang terkait pengaturan mengenai kewajiban pengembang yang membuat pembahasan Raperda ini terus tertunda. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sanusi saat diperiksa penyidik KPK.
"Disitu (BAP Sanusi) disebut, Sunny telepon ke bang Uci. Raperda ini tiga kali gagal. Sunny tanya ke bang Uci kenapa gagal (pembahasan Raperda). Sanusi mengaku tidak tahu. Setahu saya, kata Bang Uci ada tarik menarik mengenai (kewajiban pengembang) 15 persen itu. Teman-teman (DPRD) itu ok saja, tapi kokoh kamu gimana? Disitu Sunny bilang, saya sudah bilang ke kokoh, ok setuju. Itu yang ada dalam transkrip rekaman yang dimiliki penyidik. Itu tidak terbantahkan karena berdasar bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Itu yang terjadi," kata Krisna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




