Pelaku Pencabulan Belasan Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 7 April 2016 | 19:19 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Maskur (34) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, lantaran terbukti bersalah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur.

"Terdakwa telah terbukti sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Apabila tak dapat dibayarkan, diganti kurungan selama dua bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Thamrin Tarigan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Dikatakan Thamrin, perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran berat, karena dapat membuat trauma mendalam terhadap anak-anak yang menjadi korban.

"Bantahan terdakwa tidak beralasan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para saksi, dan saksi juga mengalami trauma atas itu," ungkapnya.

Vonis hakim, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan 15 tahun bui yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan kami kan sudah maksimal, tapi putusan itu kan sesuai pertimbangan hakim. Itu juga sudah lebih dari 2/3 masa hukuman," kata JPU Abdul Kadir Sangadji.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Maskur lantaran diduga mencabuli 15 anak di bawah umur, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, akhir Oktober 2015 lalu. Kasusnya dapat terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua salah satu korban.

Modus tersangka, mengajak calon korbannya dengan menawarkan permen atau memberi uang. Sementara, tempat kejadiannya di rumah, kuburan, kolam renang, dan tempat lainnya.

Atas perbuatannya, Maskur dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon