Kasus Suap Proyek Kempupera, Politisi Golkar Terkesan Tutupi Keterlibatan Anggota Komisi V Lain

Kamis, 14 April 2016 | 17:22 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah) melambaikan tangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2016.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah) melambaikan tangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2016. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto terkesan menutupi keterlibatan koleganya di Komisi V DPR dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Hal itu terungkap saat Budi akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus yang juga menjerat anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti tersebut, pada Kamis (14/4).

"Enggak tahu, enggak tahu," kata Budi saat akan masuk Gedung KPK untuk diperiksa penyidik.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Budi mengklaim tak tahu menahu adanya aliran dana dari para pengusaha infrastruktur kepada anggota Komisi V lainnya untuk memuluskan proyek Kempupera. Kepada awak media, ketidaktahuannya itu lantaran Budi mengaku sebagai anggota DPR yang baru duduk di Komisi V.

"Saya baru di Komisi V," kata Budi singkat.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti dan dua rekannya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar dari Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kempupera tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan politisi Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka penerima suap. Seperti halnya Damayanti, Budi diduga menerima suap Abdul Khoir agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon