Ini Motif Kasus Mutilasi Perempuan Hamil

Jumat, 22 April 2016 | 18:11 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Anggota polisi Polda Metro Jaya mengawal terduga pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 21 April 2016.
Anggota polisi Polda Metro Jaya mengawal terduga pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 21 April 2016. (Antara/Lucky. R)

Jakarta- Tersangka Kusmayadi alias Agus, kerap terlibat cekcok mulut sebelum membunuh dan memutilasi Nur Atikah alias Nuri, di sebuah kontrakan di Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pertengkaran terjadi karena korban merasa tertipu oleh pelaku yang pada awal perkenalan mengaku masih bujang. Kemudian, ketika dimintai pertanggungjawaban karena telah menghamili korban, pelaku selalu mengelak. Merasa terpojokan, pelaku akhirnya naik pitam dan membunuh korban. Guna menghilangkan jejak, tersangka memutilasi korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, latar belakang atau motif pembunuhan karena pelaku kesal korban terus-menerus meminta dirinya bertanggungjawab.

"Motifnya, sudah dijelaskan masalah cekcok antara mereka. Korban merasa ditipu, tadinya tersangka mengaku bujangan sedang korban janda. Suka sama suka, lalu kos di salah satu tempat. Satu bulan berhubungan hamil dan minta tanggungjawab, lalu cekcok, dan lainnya. Korban kemudian dibunuh dan dimutilasi," ujar Moechgiyarto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4).

Dikatakan Moechgiyarto, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka Agus di tempat persembunyiannya, di Rumah Makan Padang Salero Bundo, di Jalan Masrip, Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4) kemarin. "Kemarin kami sudah menangkap tersangka Agus. Sudah diperiksa, sudah ada dua alat bukti kita penuhi, statusnya sudah tersangka. Nanti setelah 24 jam (pasca-penangkapan) baru dilakukan penahanan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Agus menjadi tersangka. "Kami dapat bukti saksi, petunjuk ada, visum-autopsi, dari situ ada dua alat bukti," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon