Pemerintah Komitmen Tak Perberat Syarat Dukungan Calon Independen
Jumat, 22 April 2016 | 18:53 WIB
Jakarta – Pemerintah berkomitmen tidak memperberat syarat dukungan calon perseorangan (independen). Artinya, syarat dukungan tetap 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pemerintah masih bertahan dengan posisi semula yakni 6,5-10 persen. Walaupun, ada wacana syaratnya fiks saja, tidak interval 10 persen. Prinsipnya pemerintah tidak perberat calon perseorangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono, di Gedung A Kemdagri, Jakarta, Jumat (22/4).
Sedangkan syarat bagi partai politik (parpol) yang mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah, kata dia, juga tidak mengalami perubahan. "Tetap saja 20 persen kursi atau 25 persen suara. Posisi ini tidak berubah," tuturnya.
Terkait tidak berubahnya dukungan parpol itu, menurutnya, disebabkan karena faktor legitimasi. "Makin tinggi partai, makin bagus. Idealnya dengan 20-25 persen akan ada minimal empat paslon. Kalau diperkecil, paslon makin banyak, sulit untuk pemilih nanti," ujarnya.
Sumarsono mengingatkan, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, dua persyaratan itu baik independen maupun parpol tidak mengalami permasalahan.
"Yang sudah sukses kita pertahankan. Saya sudah lapor ke Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri), perintah beliau bertahan di posisi itu," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




