Djarot: Jakarta Beda, Wali Kota Boleh Mundur

Selasa, 26 April 2016 | 21:44 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Mantan Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rustam Effendi memberikan pernyataan kepada jurnalis terkait keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya usai tudingan negatif Ahok kepada dirinya di Ruang Kerja Walikota Jakarta Utara, Lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (26/4) siang
Mantan Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rustam Effendi memberikan pernyataan kepada jurnalis terkait keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya usai tudingan negatif Ahok kepada dirinya di Ruang Kerja Walikota Jakarta Utara, Lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (26/4) siang (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena jabatan wali kota bukan suatu jabatan politik.

Dijelaskan bahwa wali kota di Jakarta merupakan jabatan struktural dari birokrasi Pemerintahan Daerah (Pemda), sehingga dapat diangkat atau diberhentikan oleh Gubernur.

"Itu kan hak pribadi beliau (Rustam). Otonomi daerah di Jakarta berbeda dengan otonomi di daerah lainnya. Wali kota bukan jabatan politik di Jakarta, melainkan jabatan struktural. Kalau pengunduran diri disetujui atasan, tidak apa-apa," kata Djarot di SMK 56, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Sedangkan di daerah lain jabatan wali kota atau bupati merupakan jabatan politik yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Djarot, yang juga mantan Wali Kota Blitar, menilai Rustam berhak mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada gubernur DKI tanpa persetujuan menteri dalam negeri. Nantinya, gubernur DKI yang memutuskan menerima atau tidak pengunduran diri Rustam.

Kendati demikian, Pemprov DKI harus menghargai permintaan pengunduran diri Rustam, dengan tidak menahan Rustam melepaskan jabatannya sebagai pemimpin wilayah kota administrasi.

"Kita kan tidak bisa menahan juga. Jadi kita harus hargai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan permintaan pengunduran dieri Rustam Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara, karena menurutnya pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya.

"Harus ada alasan yang tepat. Kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, dan dia boleh mengajukan mundur. Tapi kalau dalam keadaan normal, sehat tidak ada apa-apa, masa bakti masih ada, terus mundur. Ya harus dijelaskan alasannya kenapa," kata Tjahjo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon