Penyidik Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pencurian Kabel

Rabu, 27 April 2016 | 14:52 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Sejumlah tersangka dalam rekontruksi pencurian kabel di gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 15 Maret 2016
Sejumlah tersangka dalam rekontruksi pencurian kabel di gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 15 Maret 2016 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah melengkapi berkas perkara pencurian kabel di gorong-gorong, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rencananya, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara enam tersangka ke kejaksaan, besok.

"Penyidik akan melimpahkan berkas tahap pertama rencananya pada Kamis (28/4) besok," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, di Jakarta, Rabu (27/4).

Dikatakannya, penyidik sudah sempat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Namun, pihak kejaksaan menyatakan berkasnya belum lengkap (P19) dan dikembalikan dengan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut petunjuk jaksa, tambahnya, penyidik diharapkan melengkapi berkas perkara keenam tersangka dengan menambahkan keterangan saksi ahli.

"Penyidik sudah menambahkan beberapa keterangan tambahan dari saksi, berdasarkan petunjuk kejaksaan," katanya.

Diharapkan, berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, dan selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka berikut barang buktinya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ditpolair Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Dinas Tata Air DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta, berhasil mengungkap kasus penemuan kulit kabel di gorong-gorong, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/3) lalu.

Usai melakukan penyelidikan, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, memeriksa kabel ke laboratorium, penyidik akhirnya menemukan gambaran kalau perkara ini merupakan kasus pencurian.

Polisi akhirnya membekuk enam orang tersangka terkait kasus itu yakni, STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon