Masukkan Hukuman Kebiri, Pemerintah Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

Senin, 9 Mei 2016 | 14:59 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Ilustrasi kebiri
Ilustrasi kebiri (Istimewa)

Jakarta- Pemerintah tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menambah hukuman maksimal yakni kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun Perppu bukan salah satu opsi yang diambil pemerintah untuk membuat jera pelaku.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung secara tidak langsung mengatakan bahwa pemerintah tengah mendorong revisi UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kita juga akan mendorong ini menjadi prioritas Prolegnas (program legislasi nasional) sebab apapun ini harus dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5).

Apalagi menurut Pramono, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual. Dalam instruksi tersebut, lanjutnya, harus ada hukuman tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian melakukan tindakan itu (pelecehan seksual ke anak), maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," tegas Pramono.

Mensos Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyebutkan bahwa draf Perppu kebiri untuk pelaku kejahatan seksual menunggu untuk diteken menteri terkait yang terkoordinasi dalam Menko PMK. "Saat ini ada dua draf tentang Perppu Kebiri. Pertama dengan mematikan syaraf libido dan kedua tentang hukuman seumur hidup dan mati, saat ini perppu tinggal menunggu paraf dari beberapa menteri terkait di PMK," kata Khofifah.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan kementeriannya akan segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak dan mempercepat pembahasan RUU Kebiri sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.

Sedangkan, draf Perppu Perlindungan Anak dikatakannya telah diselesaikan sejak Desember 2015. Dalam draf tersebut, hukuman kejahatan seksual terhadap anak berupa suntik kimia agar pelaku tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon