Nazar Termasuk Unsur Penyelenggara Negara

Senin, 12 Maret 2012 | 22:43 WIB
SN
B
Terdakwa dalam dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games M. Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA
Terdakwa dalam dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games M. Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA

Nazaruddin adalah anggota Komisi III DPR dan anggota Banggar DPR.
 
Jaksa KPK yang mendakwa Muhammad Nazaruddin memastikan, unsur penyelenggara negara dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor telah terpenuhi. Sehingga, mantan Bendum DPP Partai Demokrat tetap dapat dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi.
 
"Dia kan anggota Komisi III DPR RI dan juga anggota Badan Anggaran  (Banggar) DPR RI. Sehingga, terbukti unsur penyelenggara negaranya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
 
Sebelumnya, dalam keterangannya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, jika bukan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji atau sesuatu yang melakukan sesuatu atau tidak atau sudah melakukan atau tidak melakukan yang berhubungan dengan jabatannya. Maka, tidak dapat dikenakan dengan pasal suap atau gratifikasi.
 
"Sama dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf b juga ditujukan kepada  pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan penerimaan atau hadiah karena yang bersangkutan telah berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya atau dimaksudkan agar yang bersangkutan bisa berbuat atau tidak berbuat dengan jabatannya," kata Chairul Huda, saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Oleh karena itu, lanjut Chairul, jika penerimaan tidak berkaitan dengan  kewenangannya atau ruang lingkup tugasnya, maka tidak mungkin diterapkan  Pasal 12 huruf b. Sehingga, harus dibuktikan bahwa penerimaan ada  kaitannya dengan jabatan atau kewenangan seseorang.
 
Hanya saja, Chairul mengatakan, jika ada suatu penerimaan sudah diterima tetapi tidak dinikmati, maka secara yuridis dapat dikatakan sudah ada penerimaan. Walaupun, belum diterima secara fisik dan dinikmati.
 
"Jika menerima tersebut masuk ke rekening bersangkutan dan tidak  dinikmati. Tapi, dia menguasai secara yuridis meskipun tidak mengusai  secara fisik, bisa dikatakan menerima. Jika belum diterima baik secara  fisik atau yuridis maka tidak dikatakan suap," ungkap Chairul.
 
Seperti diketahui, Nazaruddin selaku anggota dewan didakwa telah menerima uang sebesar Rp4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek. Sebagai bentuk, realisasi komisi sebesar 13 persen atas pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai kontraktor yang membangun Wisma Atlet.
 
Lima cek tersebut diterima oleh dua orang keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. Kemudian, dicairkan oleh staf permai grup lainnya, yaitu Budi Wintarsa.
 
Namun, Nazaruddin membantah adanya penerimaan tersebut. Sebab, dia tidak merasa menerima dan menikmati uang tersebut.
 
Menurut Nazaruddin, dia tidak tahu sama sekali perihal proyek Wisma Atlet. Sebab, tidak diperintahkan oleh Anas Urbaningrum yang diakui sebagai pemilik Permai Grup untuk menangani proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar tersebut.
 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon