Polisi Klaim Punya 4 Alat Bukti Kasus Kopi Beracun
Rabu, 18 Mei 2016 | 19:01 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya, mengklaim memiliki empat alat bukti terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Sebenarnya kalau dari lima alat bukti yang diatur pada Pasal 184 KUHAP, bahwasanya yang tidak terpenuhi satu saja hanya keterangan terdakwa tidak mengakui. Namun demikian, dari empat alat bukti yang lainnya sudah memenuhi," ujar Kepala Bidang Hubungan Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5).
Dikatakan Awi, jaksa sempat mengembalikan berkas Jessica ke penyidik untuk yang keempat kalinya, kemarin. Namun, penyidik sudah melengkapi dan menyerahkan kembali ke jaksa, sekitar pukul 08.00 WIB, tadi pagi.
"Yang diminta JPU ini sebenarnya adalah sebagian alat bukti berupa petunjuk. Nah, petunjuk ini kan yang berdasarkan penemuan penyidik di masyarakat untuk mendukung," ungkapnya.
Ia menyampaikan, dua alat bukti saja sebenarnya sudah cukup untuk mempersangkakan Jessica sebagai pelaku.
"Minimal dua alat bukti sudah lebih dari cukup melakukan penuduhan Jessica sebagai pelakunya," katanya.
Menyoal masa penahanan, Awi menyampaikan penyidik memiliki waktu hingga akhir bulan nanti.
"Kalau belum ada jawaban P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari kejaksaan, maka demi hukum kami akan melepaskan Jessica dari tahanan. Tapi, kasusnya masih berproses. Kalau belum P21, ya kita akan tetap melakukan evaluasi apa kekurangannya. Namun tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai untuk kelengkapan berkas ini," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




