Djarot Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Hormati Bulan Ramadan

Senin, 23 Mei 2016 | 22:06 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Istimewa)

Jakarta - Menjelang bulan Ramadan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta pengelola tempat hiburan malam menghormati jalannya ibadah puasa. Ia menginginkan tempat hiburan malam dapat tutup seminggu sebelum bulan puasa.

"Untuk menghormati warga Jakarta yang menjalankan puasa. Saya minta seminggu sebelum puasa, tempat hiburan malam harus ditutup," kata Djarot saat menerima Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (23/5).

Dengan ditutupnya tempat hiburan malam tersebut, mantan wali kota Blitar ini menyatakan kondisi ini dapat membuat umat Muslim lebih khusyuk dan khidmat dalam menjalankan ibadah puasanya.

Selain itu, lanjutnya, penutupan tempat hiburan malam dapat meminimalisir peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Mengingat tempat hiburan malamakhir-akhir ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Seperti di Grand Paragon Hotel. Juga Newtown Hotel. Ada yang ditangkap di sana karena menggunakan narkoba. Makanya ini harus dicegah. Jadi harus ditutup sementara sebelum puasa hingga satu pekan pertama bulan puasa," ujarnya.

Untuk penutupan tempat hiburan malam, biasanya setiap tahun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyebarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Pembatasan jam operasional industri pariwisata ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, serta Surat Edaran Kepala Disparbud DKI.

Dalam ketiga peraturan tersebut ada lima pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.

Aturan pertama adalah tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh. Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada tempat hiburan tersebut.

Aturan kedua, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB, terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

Aturan ketiga, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.

Aturan keempat, kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 Pasal 2 Ayat (4) dan (5). Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup.

Aturan kelima, Tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadan adalah usaha akomodasi, seperti hotel, motel, losmen, resor, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu, usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.

Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan, serta usaha rekreasi hiburan, seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, eragelaran kesenian, pertunjukan temporer, dan kolam pancing.

Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.

Berdasarkan data Disparbud DKI pada tahun 2014, sebanyak 1.361 tempat hiburan di DKI Jakarta akan diawasi secara ketat, dibatasi jam operasionalnya dan tidak boleh beroperasi selama bulan puasa atau ramadan.

Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadan. Itu berarti sekitar 32,7 persen dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh.

Sedangkan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon