PPP Setuju Perppu Kebiri dengan Catatan
Kamis, 26 Mei 2016 | 14:30 WIB
Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Perppu Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus didukung. Sebab, Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual.
"Perppu itu akan menimbulkan efek jera, sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu. Hanya tentu kemudian kita juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini, itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini," kara Arsul di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/5).
Anggota Komisi III DPR itu menyebut, dalam Perppu Kebiri ditulis dalam UU hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Hal itu dinilainya harus jelas dan tegas.
"Perppu itu hanya bisa disetujui melalui DPR dengan kata ya atau tidak. Kami cenderung untuk iya. Tetapi kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan anak," katanya.
Menurutnya, Perppu Kebiri merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak. Perppu itu dikatakannya merupakan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam keadaan tertentu.
"Misalnya pelakunya itu lebih dari 1, pelakunya itu orang yang terkait kepada anak misal orangtua, wali sebagai pendidik. Dan dalam Perppu itu selain pemberatan untuk mengintroduksi mendukung pemidanaan baru yaitu kebiri," ucanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




