Polisi Amankan Dukun Pengganda Uang
Rabu, 1 Juni 2016 | 18:28 WIB
Jember - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Kami berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah dan menangkap tersangka bernama Rohim (50), warga Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya di Mapolres Jember, Rabu (1/6).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp20.700.000, uang mainan Brasil 25 lembar, uang mainan kertas pecahan Rp100 ribu 152 lembar, peti kayu, dan sebuah guci.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban-korbannya seolah-olah dia bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat meyediakan sejumlah barang untuk keperluan ritual.
"Setelah korban lengah, maka uang yang dibuat sebagai persyaratan ritual itu dipindahkan pelaku dan sejauh ini sudah ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban penggandaan uang," tuturnya.
Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Jember, yakni Saifulah, warga Kabupaten Lumajang yang mengalami kerugian sebesar Rp90 juta, kemudian Asmoro, warga Kabupaten Pamekasan, mengalami kerugian Rp36 juta, Abdul Wafi, warga Kabupaten Banyuwangi, mengalami kerugian Rp 11 juta.
Kemudian Hariyadi Sidik, warga Kabupaten Cilacap, megalami kerugian Rp 10 juta, Endah Susilowati, warga Kabupaten Madiun, dengan kerugian Rp38 juta, Bambang Suproyanto, warga Kabupaten Situbondo, yang mengalami kerugian Rp 203 juta, dan Sanamin, warga Kabupaten Lumajang, mengalami kerugian Rp 225 juta.
"Total kerugian yang dialami tujuh korban mencapai Rp 420 juta. Para korban ingin mejadi kaya dengan menggunakan jalan pintas memercayai dukun palsu pengganda uang tersebut," katanya.
Salah seorang korban Hariadi Sidik mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku dan sudah menyerahkan uang kepada tersangka Rp10 juta, kemudian dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi Rp 2,5 miliar dalam jangka tertentu.
"Saya juga diminta untuk menyiapkan sebuah guci kuno dan beberapa syarat lainnya sebagai ritual menggandakan uang, namun setelah saya menyediakan semua syarat, masih ada saja yang kurang," tuturnya.
Warga Cilacap itu menunggu janji tersangka Rohim untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 2,5 miliar, namun hingga 1,5 bulan tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




