PN Jakut Bantah Penangkapan Panitera Terkait Vonis Saipul
Jumat, 17 Juni 2016 | 17:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengatakan vonis hukuman penjara selama tiga tahun yang dijatuhkan kepada penyanyi dangdut Saiful Jamil pada Selasa (14/6) lalu tidak ada kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, mengatakan vonis Saipul dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan artis dangdut tersebut sudah memenuhi unsur keadilan.
"Tidak ada itu kaitannya antara vonis hukuman dengan penangkapan KPK beberapa waktu lalu. Saya melihat hakim sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada tersangkut dengan kasus penangkapan itu," ujar Hasoloan di Kantor PN Jakarta Utara, Jumat (17/6).
Menurutnya, meski beberapa orang termasuk panitera pengganti berinisial 'R', pengacara terdakwa, serta anggota keluarga dari terdakwa ditangkap, hal tersebut belum menunjukkan ada keterkaitan yang menyebutkan hasil vonis diringankan.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Saipul Jamail ada tiga tuntutan, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, dan Pasal 292 KUHP, kami melihat tidak ada unsur paksaan di Pasal 82, selain itu unsur pingsan dan tidak berdaya juga tidak terpenuhi di Pasal 290, akhirnya kami menggunakan Pasal 292 sebagai landasan vonis," tambah Hasoloan.
Baca juga: Ingin Divonis Ringan, Saipul Jamil Janjikan Rp 500 Juta
Ia mengungkapkan di Pasal 292 KUHP tentang pencabulan homoseksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, maka pihak majelis hakim memutuskan hanya tiga tahun saja.
"Ibu Ifa (Ketua Majelis Hakim) serta seluruh hakim anggota berkeyakinan bahwa hukuman itu sudah layak dan berdasarkan fakta-fakta peradilan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka terhadap empat orang sekaligus pada Rabu (15/6) lalu, yakni dua pengacara Saipul -- Bertha Natalia Ruruk dan Kasman Sangaji -- panitera pengganti Rohadi, dan kakak Saipul bernama Samsul.
Muncul dugaan bahwa pihak Saipul menyuap pengadilan melalui panitera agar hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




