Teman Ahok Ajukan Judicial Review UU Pilkada Hasil Revisi

Sabtu, 18 Juni 2016 | 08:04 WIB
YP
AB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (BSMH)

Jakarta - Kelompok relawan Teman Ahok dan gerakan pendukung calon independen, seperti Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menilai UU Pilkada hasil revisi memberatkan calon perseorangan atau independen, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lain yang mengajukan calon perseorangan. Hal tersebut menggerakkan Teman Ahok menggugat UU Pilkada hasil revisi ke MK, khususnya Pasal 41 dan Pasal 48.

"Ini memberatkan calon perseorangan. Ini tidak hanya bicara tentang Jakarta. Karena ini juga memberatkan teman-teman di daerah lain yang sama dengan kami mengajukan calon perseorangan," ujar Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).

Kuasa hukum para pemohon, Andi Syafrani, membeberkan alasan mereka mengajukan judicial review Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.

Untuk Pasal 41, Andi menyatakan gugatan dilayangkan karena peraturan itu berpotensi menghilangkan hak pemilih pemula dan pemilih yang pindah domisili. Dengan frasa "…berdasarkan pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya", maka otomatis pemilih pemula dan berpindah domisili berpotensi kehilangan suara karena tidak terdaftar di DPT Pemilu 2014.

Sementara untuk Pasal 48, dia menyatakan keberatan atas tidak adanya kepastian kapan petugas akan datang ke tempat tinggal pemilik data KTP dukungan. Pihaknya juga keberatan dengan tidak adanya kewajiban KPU untuk mengumumkan hasil verifikasinya.

"Klausul tidak diumumkannya hasil verifikasi janggal karena menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak baik antara pelaku penyelenggara pemilu dengan pasangan calon," jelas Andi.

Dalam Pasal 41, Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan bahwa calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan persentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.

Sedangkan pada Ayat (3) berbunyi, dukungan yang dimaksud Ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

Sementara untuk Pasal 48 tertulis dua jenis verifikasi yang diatur dalam UU Pilkada. Pertama, verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon