Senin, Lima Tersangka Korupsi Bank Sumut Diperiksa
Minggu, 19 Juni 2016 | 20:34 WIB
Medan - Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013-2014, yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran APBD sebesar Rp 18 miliar, akan menjalani pemeriksaan, Senin (20/6).
Informasi yang diperoleh SP, Minggu (19/6), pemeriksaan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut setelah sebelumnya mengangkut sejumlah dokumen dari operasi penggeledahan di kantor pusat Bank Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (15/6) kemarin. Kejaksaan memastikan menemukan bukti dari kasus yang ditangani.
Lima tersangka kasus dugaan korupsi itu adalah mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut, M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, Pls, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan selaku penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H Haltafif MBA.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian, tim yang diturunkan mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Divisi Umum, Divisi Keuangan, dan Divisi Perencanaan Bank Sumut. Dokumen yang disita itu terkait kasus yang sedang ditangani kejaksaan.
"Penggeledahan itu untuk melengkapi bukti dari penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Sudah ditetapkan dalam perkara bahwa ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat ini," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri mengatakan, ada unsur kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Negara dirugikan sebesar Rp 4,9 miliar. Pengadaan proyek sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013-2014 bersumber dari Anggaran Pemerintah belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 18 miliar.
"Ada ditemukan kejanggalan tentang penyewaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, juga ditemukan pelanggaran dalam proses pelelangan, termasuk menyangkut surat kontrak. Ada kerugian negara dari pengadaan proyek sewa mobil dinas di Bank Sumut," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini, membenarkan, adanya penggeledahan oleh kejaksaan tersebut. Penggeledahan itu pun tidak mengganggu aktivitas di kantor bank itu. Semua data yang dibutuhkan dan diminta oleh kejaksaan sudah diserahkan pihak bank.
"Tidak ada unsur pemaksaan maupun melakukan tindakan arogan dalam penggeledahan itu. Penggeledahan berjalan dengan baik dan lancar. Kami kooperatif dari awal penyidik menangani perkara yang disebutkan itu. Semua yang diminta kita penuhi dengan baik," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




