Mendagri: Tidak Ada Pemda yang Protes Pembatalan Perda
Jumat, 24 Juni 2016 | 16:53 WIB
Jakarta – Pembatalan maupun revisi peraturan daerah (perda) yang bermasalah merupakan kesepakatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tidak ada pemda yang memprotes pembatalan itu.
"Pembahasan dimulai dari bawah. Kami sudah undang kepala biro hukum, kepala biro pemerintahan di masing-masing provinsi yang perdanya dibatalkan," kata Tjahjo, Jumat (24/6).
Dia juga optimistis pembatalan perda tidak akan berdampak negatif pada pendapatan daerah. Justru sebaliknya, banyak dampak positif atas pembatalan itu.
Seperti diketahui, sebanyak 3.143 perda, peraturan kepala daerah serta peraturan mendagri telah dibatalkan. Regulasi yang dibatalkan terkait dengan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. "Pembatalan-pembatalan perda akan terus berlangsung dalam rangka efisiensi," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Dia menegaskan kembali bahwa perda-perda yang bernuansa agama memang tidak dibatalkan. "Yang dibatalkan tidak satu pun bernuansa agama," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




