KPK Tahan Panitera Pengganti PN Jakpus di Rutan Polres Jakpus

Sabtu, 2 Juli 2016 | 04:53 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Santoso.
Santoso. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Santoso di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakpus, Jumat (1/7) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Santoso yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di PN Jakpus.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Santoso yang rampung diperiksa hanya terdiam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus yang menjeratnya. Santoso langsung bergegas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.

Tak hanya Santoso, penyidik KPK juga menahan Ahmad Yani, staf Kantor Pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant yang juga menjadi tersangka kasus ini di Rutan Polres Jakarta Timur. Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.03 WIB, Ahmad Yani yang diduga menyuap Santoso enggan banyak bicara mengenai kasus yang menjeratnya.

"Maaf, maaf. Saya lagi enggak bisa komentar," kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani hanya terdiam saat dikonfirmasi awak media mengenai suap yang diberikan kepada Santoso bertujuan untuk diserahkan ke Majelis Hakim yang menangani perkara perdata terhadap PT Kapuas Tunggal Persada yang ditangani kantornya. Ahmad mengaku tidak terlibat dalam pembicaraan awal tentang transaksi suap ini.

"Saya tidak ikut negosiasi awal. Saya tidak dilibatkan," katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Santoso ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Ahmad Yani ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kedua tersangka akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Penahanan demi kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.

Diketahui, dalam OTT pada Kamis (30/6), Tim Satgas KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus. Dari tangan Santoso, KPK menyita uang tunai sebesar 28.000 Dollar Singapura (SGD) yang dimasukan dalam dua amplop berwarna cokelat.

Uang yang diduga berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara dari Wiranatakusumah Legal & Consultant itu diberikan kepada Santoso sebagai suap untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses. Pada Kamis (30/6), Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan memenangkan PT KTP yang ditangani Raoul.

Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai tersangka pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada operasi tangkap tangan kemarin, KPK belum menciduk Raoul. Penyidik masih mencari posisinya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon