Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Jumat, 8 Juli 2016 | 17:31 WIB
Jakarta- Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan menangkap dua dari lima pelaku komplotan spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) yang beraksi di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (7/7).
Pihak kepolisian semakin terus mengintensifkan pengamanan terhadap rumah kosong-rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya karena sedang mudik ke kampung halamannya selama Libur Idul Fitri 1437 H, tidak hanya di daerah elite namun juga di permukiman warga biasa.
Dua pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya di Jalan Rawa Bebek II, RT18/RW11, Kelurahan Penjaringan, di kediaman yang ditinggali oleh Arna Yuni Sutarsih (34) seorang diri karena anak dan suaminya sedang pulang ke kampung halaman.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban bahwa saat itu ia baru saja pulang kerja dan melihat ada suara mencurigakan dari rumah korban.
"Warga tersebut kemudian karena merasa curiga mengecek dari luar, dan di dalam rumah tetangganya itu sudah berantakan dan acak-acakan seperti baru saja ada pencuri yang masuk, kemudian ia langsung melaporkan ke anggota kami," ujar Bismo, Jumat (8/7) saat dihubungi.
Ia mengungkapkan dari pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku spesialis rumsong yang melakukan aksinya tersebut masuk dengan mencongkel jendela samping rumah tersebut dan kemudian menggondol sejumlah barang berharga yang ditemukan.
"Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, anggota Reskrim kami kemudian berhasil menangkap Ronald, salah seorang otak komplotan di Kampung Rawa Bebek dini hari tadi," tambah Bismo.
Setelah menangkap Mahmud alias Ronald (38) dan Luki Jati Kusuma (30), yang juga tinggal di satu lokasi berdekatan dengan rumah korban, keduanya merupakan buruh musiman yang saat melakukan aksinya sedang menganggur.
Sedangkan Risky, Karom, dan Dimo yang merupakan rekan dari Ronald dan Luki saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian serta dalam proses pengejaran lebih lanjut.
Beberapa barang dan harta benda yang hilang dari rumah korban, yakni TV layar datar 42 inch merek LG, TV layar datar 32 inch merk Sony, sebuah Playstation 2, dan Laptop meerk HP ukuran 14 inch.
"Atas kejadian ini korban menderita kerugian hingga Rp 12 juta, dan langsung melapor ke markas kami. Saat diinterogasi, Ronald mendapat bagian Rp 500.000, Luki Rp 200.000, sedangkan sisa penjualan barang lainnya masih dipegang oleh tiga pelaku yang masih DPO," lanjut Bismo.
Atas tindakannya melakukan pencurian, Luki dan Ronald dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




