DKI Lakukan Moratorium PNS Hingga 2018
Selasa, 12 Juli 2016 | 15:48 WIB
Jakarta - Dalam upaya melakukan rasionalisasi perampingan pegawai negeri sipil (PNS) hingga 41 persen atau sekitar 30.000 pegawai dari total jumlah PNS DKI saat ini sebanyak 72.697 orang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan tetap melakukan moratorium PNS hingga tahun 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan perampingan PNS telah dilakukan sejak lama. Salah satunya mendorong pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif dan sudah kurang sehat untuk mengajukan pensiun dini.
"Kita lakukan perampingan luar biasa, termasuk mendorong mereka yang nggak produktif dan sakit untuk mengajukan pensiun dini. Kita akan cari cara baik-baik, dengan cara dialog. Banyak kok yang mau. Dan kami tidak pernah menerima PNS baru. Kita lakukan moratorium," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (12/7).
Tidak hanya mendorong PNS yang tidak produktif dan sakit, pihaknya juga akan bersikap tegas untuk pemberian sanksi tegas dan tidak abu-abu. Kalau pegawai tersebut melanggar hukum atau korupsi, maka langung diberhentikan dari statusnya sebagai PNS DKI.
"Sekarang setiap hari saya memverbal melalui BKD DKI untuk memecat pegawai. Hampir setiap hari," ujarnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI juga terus melakukan moratorium PNS DKI yang telah dilakukan sejak tahun 2012. Moratorium PNS akan diberlakukan hingga tahun 2018.
"Kita hanya membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga fungsional saja, bukan struktural. Seperti di bidang kesehatan, kita butuh dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi. Pendidikan, kita butuh guru. Kalau yang struktural kita nggak terima, tetap moratorium terus," tegasnya.
Kendati demikian, Djarot memastikan Pemprov DKI tidak akan asal memecat orang. Karena itu, pihaknya selalu hati-hati untuk memecat atau menawarkan pensiun dini kepada PNS DKI.
"Kita harus hitung betul. Ini nasibnya orang ya nggak? Nasib orang, kalau nggak dihitung betul, nggak bagus ya. Kita nggak boleh serampangan dalam bertindak," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan untuk moratorium PNS akan diberlakukan hingga tahun 2018. Kecuali untuk tenaga guru dan kesehatan.
"Sampai tahun 2017 dan 2018 mungkin kita masih moratorium. Kecuali guru dan kesehatan," kata Agus.
Untuk pensiun dini, Agus mengungkapkan ada rumus untuk menentukan seorang pegawai dapat memilih pensiun dini. Yakni, sudah berumur 50 tahun dan sudah 20 tahun menjadi PNS DKI.
"Rumusnya 50-20. Artinya, pegawainya berusia 50 tahun dengan 20 tahun pengabdian supaya dapat pensiun dini," ujarnya.
Mulai dari Januari hingga Juni 2016, lanjutnya, BKD sudah memecat sebanyak 80 pegawai karena tindakan indisipliner, termasuk pegawai yang terkena kasus hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




