KPU DKI: Hanya Ada Satu Pasangan Perseorangan yang Serahkan Dukungan

Minggu, 7 Agustus 2016 | 19:10 WIB
DP
WP
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: WBP
Ichsanuddin Noorsy (kiri) dan Ahmad Daryoko (kanan).
Ichsanuddin Noorsy (kiri) dan Ahmad Daryoko (kanan). (Antara)

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

"Sampai hari terakhir yang ditutup pukul 16.00 WIB, bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan dan diterima, hanya satu pasangan," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (7/8).

Satu pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan adalah ekonom Ichsanuddin Noorsy dan pasangannya, mantan Pimpinan Organisasi Serikat Pekerja, Ahmad Daryoko. Berkas dukungan mereka, langsung dihitung tim verifikator KPU guna memastikan apakah memenuhi syarat. Adapun dukungan minimal berjumlah 532.213 KTP.

Adapun penyerahan berkas dukungan yang dimaksud adalah bukti formulir B 1 KWK atau formulir surat pernyataan pendukung beserta KTP yang disusun berbasis per kelurahan. Selain itu, formulir B 2 KWK atau formulir rekapitulasi seluruh jumlah dukungan dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi.

"Kami masih punya waktu sampai tanggal 9 Agustus untuk hitung jumlah dukungan dan sebaran wilayah. Kalau memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi hingga 17 Agustus. Jika lolos lagi, dilanjutkan verifikasi faktual dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2016," terangnya.

Meski Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko belum melengkapi formulir B 2 KWK, namun Sumarno mengatakan formulir tersebut bisa disusulkan. Yang paling penting adalah formulir B 1 KWK perseorangan dan lampirannya baik softcopy maupun hardcopy. "Tapi apakah itu memenuhi (syarat) atau tidak, kami sedang menghitung. Hasilnya nanti menunggu sampai proses selesai. Bisa lebih cepat, tapi maksimal tanggal 9 Agustus," terangnya.

Kendati hanya satu pasangan perseorangan yang menyerahkan berkas, tetapi sepanjang periode penyerahan 3 hingga 7 Agustus 2016, setidaknya ada tujuh pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU DKI. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon