Penonaktifan Bupati Barru Menunggu SK Mendagri

Rabu, 24 Agustus 2016 | 12:17 WIB
MS
WP
Penulis: M Kiblat Said | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Makassar - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, bakal dinonaktifkan dari jabatannya menyusul vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan penjara 4,6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan penjara dalam kasus gratifikasi.

Namun sampai saat ini Idris Syukur masih menjabat bupati Barru yang sah kendati telah menyandang status terpidana. Dia belum dinonaktifkan dengan alasan belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Pak Idris masih menjabar bupati, kami sudah bersurat ke Kemdagri dan masih menunggu balasannya," ujar sumber di Sekretaris Provinsi Sulsel, Rabu (24/8).

Idris menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/8). Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa dalam kasus korupsi, Maret 2016, bupati yang memasuki masa jabatan periode kedua itu masih tetap menjabat sebagai orang nomor satu di Barru. "Jika surat dari Kemdagri itu sudah ada, Idris segera dinonaktifkan dari jabatan bupati," katanya.

Andi Idris Syukur adalah bupati yang memenangkan pemilihan bupati (Pilbup) Barru pada Desember 2015, berpasangan dengan Suardi Saleh. Dengan diusung PPP, Gerindra, PKB, Hanura, pasangan ini meraih 38,5 persen suara.

Proses pilkada di daerah tersebut tak mulus. Rivalnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan kecurangan pilkada. Namun proses MK tetap dimenangkan pasangan Idris Syukur dan Suardi Saleh.

Sebelum perhelatan pilkada, Idris digoyang kasus gratifikasi oleh lawan-lawan politiknya karena dianggap sebagai lawan berat yang harus ditumbangkan. Idris dituduh menerima pemberian mobil dari PT Semen Bosowa untuk memuluskan perizinan. Namun, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel itu tak goyah. Dia kembali memenangkan pilkada untuk memangku jabatan periode kedua.

Sementara dalam sidang kemarin, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sidang tersebut menarik perhatian publik dan berlangsung alot. Dari lima hakim, dua diantaranya menganggap Idris Syukur tidak bersalah. Kasus ini juga menjadi sorotan karena dianggap janggal menyusul pemberi suap sama sekali tak tersentuh hukum.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo membantah bahwa pemprov menghalang-halangi pergantian Idris. Menurutnya, jika sudah ada keputusan dari Kemdagri tentang penonaktifannya, maka Idris segera diberhentikan dan akan dilanjutkan oleh wakilnya, Suardi Saleh.




Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon