Ahli Hukum Pidana Sebut CCTV Dapat Jadi Alat Bukti

Kamis, 25 Agustus 2016 | 23:38 WIB
BM
FH
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FER
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 10 Agustus 2016.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 10 Agustus 2016. (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, rekaman kamera pengawas atau CCTV dapat dijadikan alat bukti petunjuk di dalam persidangan.

"CCTV dapat dijadikan alat bukti petunjuk," ujar Edward, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Dikatakannya, memang kelemahan KUHAP adalah membedakan antara physical evidence dan alat bukti yang lainnya.

"Memisahkan alat bukti dan barang bukti. Padahal yang namanya hukum pembuktian modern, baik alat bukti maupun barang bukti adalah sama-sama bukti," ungkapnya.

Ia menjelaskan, alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP itu, bersifat limitatif. Karena itu, barang bukti biasanya dimasukan di dalam petunjuk.

"Sementara, Pasal 188 KUHAP -yang ditanyakan penasihat hukum-, betul menyatakan bahwa alat bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat. Tetapi bagaimana nasib barang bukti di sini. Barang bukti di sini bisa dimasukan di dalam petunjuk," katanya.

"Mengapa demikian, karena petunjuk itu sebenarnya adalah sebagai suatu hal untuk memperkuat keyakinan hakim. Alat bukti petunjuk yang memperkuat keyakinan hakim, maka kedudukan barang bukti yang tidak bisa dimasukan ke dalam alat bukti itu pun tujuannya untuk memperkuat keyakinan hakim, sehingga dimasukan ke dalam alat bukti petunjuk itu," tambahnya.

Menurutnya, dalam persidangan kasus kopi beracun di PN Jakarta Pusat hari ini, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso berbeda membandingkan antara unlowful legal evidence dengan persoalan CCTV sebagai alat bukti petunjuk.

"Unlawful legal evidance atau perolehan bukti dengan jalan tidak sah mengakibatkan bukti itu di-ignore, itu merupakan hal yang harus diatur dalam KUHAP secara tegas. Sementara, untuk menjadikan barang bukti termasuk rekaman CCTV sebagai alat bukti petunjuk itu memang tidak diatur oleh KUHAP, namun tidak ada larangan yang menyatakan bahwa hal-hal yang timbul dalam sidang pengadilan itu kemudian lantas tidak dijadikan alat bukti petunjuk," tandasnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon