Bupati/Wali Kota Tolak Beri Data Izin Usaha Pertambangan

Jumat, 26 Agustus 2016 | 13:49 WIB
FS
AO
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AO
Kegiatan penambangan di Sulawesi. GA Photo/Mohammad Defrizal
Kegiatan penambangan di Sulawesi. GA Photo/Mohammad Defrizal (ga photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta - Saat ini diduga ada upaya sabotase dari beberapa bupati dan wali kota yang tidak mau menyerahkan data tentan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah mereka terbitkan ke gubernur. Beberapa kepala daerah tingkat II saat ini juga diduga tengah membangun gerakan untuk menggugat pengalihan wewenang pemberian IUP itu.

Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada SP di Jakata, Jumat (26/8). "Terdapat sejumlah bupati yang membangun gerakan menggugat pengalihan wewenang pemberian izin yang semula di tangan pemerintah daerah tingkat II menjadi di tingkat provinsi," ujarnya.

Dikatakan, peralihan kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Selain bakal menggugat, ujar Pahala, para bupati juga menolak memberikan data IUP yang mereka terbitkan sebelumnya.

"Kemarin, saya ke Mendagri. Ada gerakan dari para bupati untuk meninjau ulang UU yang mengalihkan kewenangan IUP ke provinsi. Ada upaya untuk menggugat itu. Yang dilakukan sekarang adalah sabotase. Datanya tidak diberikan ke gubernur. Gubernur-gubernur melapor ke KPK, karena Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu kepada mereka untuk menertibkan IUP bermasalah," ujarnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon