Bareskrim Tangkap Muncikari Pelacuran Anak Laki-laki
Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:55 WIB
Jakarta -- Subdit Cyber Crime Mabes Polri mengungkap praktik pelacuran anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat Selasa (30/8).
"Ini serius sekali karena ada puluhan anak laki-laki jadi korban. Mereka istilahnya bergabung bersama Rio Ceper Manajemen yang dikelola tersangka Ar," kata Direktur Tidipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya Rabu (31/8).
Ar yang dibekuk di jl Raya Puncak km 75 Cipayung itu melancarkan aksi haramnya dengan menjajakan para bocah itu melalui akun Facebook. Bersamanya juga diamankan tujuh orang korbannya yang rata-rata di bawah 18 tahun.
"Ar ini baru enam bulan keluar penjara karena kasus perdagangan perempuan. Tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPO," lanjut Agung.
Tarif yang ditawarkan pelaku ke kaum gay sebesar Rp 1-1,2 juta. Caranya dengan mentransfer via bank. "Nanti kita rilis detailnya," imbuh Agung saat disinggung sejak kapan pelaku berbisnis haram ini dan dari mana korban berasal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




