Penurunan Tarif Interkoneksi Ditunda

Rabu, 31 Agustus 2016 | 20:57 WIB
AM
B
Penulis: Abdul Muslim | Editor: B1
Rudiantara.
Rudiantara. (Antara)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menunda pemberlakuan penurunan tarif baru interkoneksi (off-net) sebesar 26% yang semula direncanakan mulai berlaku Kamis (1/9) ini. Hal itu sesuai permintaan Komisi I DPR karena penentuan tarif yang simetris belum bisa diterima oleh semua operator telekomunikasi di Tanah Air.

"Sesuai permintaan Komisi I DPR pada RDP (rapat dengar pendapat) terakhir, Rabu, 24 Agustus lalu, pemberlakuan tarif baru interkoneksi ditunda. Tarif baru kemungkinan diberlakukan setelah RDP selanjutnya dengan DPR," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza di Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut dia, RDP dengan Komisi I DPR baru akan diadakan setelah Menkominfo pulang dari Tiongkok. Mulai Rabu (31/8) sore, Rudiantara dijadwalkan berkunjung ke Tiongkok untuk mengikuti Business Summit G-20 hingga akhir pekan ini, dan mulai aktif bekerja kembali di Taah Air, Senin (6/9). Sebelumnya, Komisi I DPR sempat menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa (30/8), tapi akhirnya ditunda.

Sementara itu, saat ditemui, kemarin, Menkominfo tidak mau berbicara banyak tentang penundaan tersebut. Bahkan, dia meminta Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Noor Iza untuk menjawab dan menjelaskannya.

"Jangan tanya ke saya. Sudah ke Pak Noor saja yang jawab," ujar Rudiantara, singkat.

Sementara itu, menganggapi penundaan itu, President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli menyampaikan, pihaknya akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut (26%) sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara business to business (B2B). Kebijakan penurunan tarif itu merupakan kebijakan prorakyat, karenanya harus didukung oleh semua pihak.

"Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat," ujar Alex, dalam pernyataan persnya.

Saat Halal Bilhalal dengan komunitas media telekomunikasi di Jakarta, awal Agustus lalu, Menkominfo mengumumkan rencana penurunan tarif antaroperator telekomunikasi 26% mulai berlaku 1 September 2016 hingga akhir Desember 2018.

Rencanan penurunan yang melalui proses perhitungan panjang sejak 2015 itu ditentukan berdasarkan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Penurunan biaya interkoneksi akan berlaku secara rata-rata untuk 18 skenario dari layanan seluler dan telepon tetap.

Dengan keputusan tersebut, tarif interkoneksi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler maupun terminasi layanan suara lokal ke fixed rata-rata turun menjadi Rp 204 per menit dari sebelumnya Rp 250 per menit. Sedangkan biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS menjadi Rp 11 per SMS dari sebelumnya Rp 24 per SMS.

"Hasil perhitungan biaya interkoneksi terbaru itu mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018, dan dapat dievaluasi kembali oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tahunnya," kata dia.

Menurut Rudiantara, perhitungan penurunan tarif interkoneksi 26% secara merata (simetris) bagi semua operator merupakan kalkulasi terbaik bagi semua operator yang dibuat pemerintah bersama BRTI. Jika rata-rata penurunan biaya interkoneksi sebesar 26%, tarif ritel di tingkat konsumen untuk seluler bisa turun berkisar 15-30%.

Baca selengkapnya di koran Investor Daily, edisi Kamis 1 September 2016, hal 5 Telecomunications





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon