Sapi dari TPA Jatibarang Dipastikan Tidak untuk Kurban

Senin, 5 September 2016 | 15:35 WIB
ST
FB
Penulis: Stefi Thenu | Editor: FMB
Potongan daging hewan kurban.
Potongan daging hewan kurban. (Ist/Ist)

Semarang - Sapi-sapi yang biasa hidup dan memakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang dipastikan tidak digunakan untuk hewan kurban.

"Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sapi dari Jatibarang sebagai hewan kurban," tegas Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Rusdiana, Senin (6/9).

Rusdiana mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi-sapi dari TPA Jatibarang. Sapi-sapi itu diduga telah terkontaminasi zat-zat kimia berbahaya dari sampah yang dimakannya sehari-hari.

Padahal, setiap penjual hewan kurban, wajib menyertakan SKKH untuk menjamin kesehatan hewan yang akan mereka dijual.
Pihaknya meminta masyarakat tidak resah karena pihaknya menjamin tak ada sapi TPA Jatibarang yang dijual di tempat-tempat penjualan hewan kurban.

"Pembeli berhak meminta penjual untuk menunjukkan SKKH untuk membuktikan hewan itu sehat dan layak konsumsi. Kalau tidak ada SKKH, berarti ilegal," ujarnya.

Jumlah sapi yang diternakan di kawasan TPA Jatibarang saat ini mencapai sekitar 1.200 ekor. Sapi-sapi dari kawasan TPA Jatibarang terkontaminasi oleh zat kimia berbahaya berasal dari sampah yang dimakan.

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Jawa Tengah menerjunkan juru sembelih halal (Juleha) ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha. Mereka telah menjalani pelatihan penyembelihan hewan kurban di tiap dinas.

"Jumlahnya secara keseluruhan ada 220 Juleha dan semuanya sudah dilatih menyembelih sapi, kerbau dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban saat Idul Adha nanti," ujar Kepala Disnakeswan Jawa Tengah Agus Waryanto.

Agus menjelaskan, proses pelatihan bagi Juleha itu dilakukan bertahap selama lima kali. Lokasi yang dipilih pun kebanyakan berada di kantor-kantor cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun kantor Disnakeswan.

Pelatihan yang diberikan berupa tata cara menjagal hewan, lalu menguliti daging kurban hingga mengajari membuang kotoran dan darah ke lokasi pembuangan yang langsung mengalir ke selokan.

Dikatakan, pelatihan Juleha memang perlu didampingi instruktur dari MUI agar tata cara memotongnya sesuai syariat Islam. Selain itu, pendampingan dari dokter hewan untuk menilai apakah tiap penjagal mampu melaksanakan tugasnya dengan benar.









Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon