Kasus Gubernur Sultra, Konsultan Politik Kembali Diperiksa
Selasa, 27 September 2016 | 12:23 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jaringan Suara Indonesia (JSI), Widdi Aswindi, Selasa (27/9). Konsultan politik itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Keterangan Widdi yang juga Direktur PT Billy Indonesia dan PT AHB ini bakal digunakan penyidik untuk melengkapi berkas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan (Widdi Aswindi) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Pemeriksaan terhadap Widdi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri ini bukan yang pertama kali dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa Widdi pada Kamis (1/9) lalu. Saat itu, Widdi mengaku dicecar penyidik mengenai PT Billy Indonesia yang diketahui berafiliasi dengan PT AHB.
Selain Widdi, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tiga orang dari pihak swasta, yakni Edy Janto, dan Hasmir serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sultra, Ridho Insan. Seperti halnya Widdi, empat orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam; Widdi Aswindi; pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiato Lasmon; dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




