Ketua MA : Sanksi Sosial Koruptor Tak Perlu Diatur

Kamis, 29 September 2016 | 20:36 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Hatta Ali
Hatta Ali (Antara)

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai wacana penjatuhan sanksi sosial kepada koruptor terlalu berlebihan sehingga tidak perlu diatur secara rinci. Pasalnya, setiap pelaku kejahatan yang menyandang stigma koruptor pasti terbuang dari lingkungan bahkan kehilangan jabatan.

"Saya kira otomatis, orang yang melakukan korupsi pasti dijauhi. Tidak perlu diatur rinci karena hakim pidana tidak sampai kepada itu. Kemudian (koruptor) pasti dijauhi juga dari jabatan, itu sudah sanksi sosialnya," kata Hatta Ali, di Jakarta, Kamis (29/9).

Wacana penjatuhan sanksi sosial terhadap koruptor terus bergema lantaran publik gerah melihat kasus korupsi yang terus terjadi, bahkan cenderung meluas. Seolah-olah tak ada efek jera yang membuat pejabat takut untuk korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, banyak bentuk sanksi sosial yang dapat diterapkan terhadap koruptor kalau memang peraturannya dianggap penting. Namun, dia menyebut, sanksi sosial bisa dilakukan dari lingkup yang paling kecil yakni di lingkungan keluarga.‎

"Banyak kalau mau dilakukan. Kalau keluargamu enggak mau bergaul lagi sama dia ya itu sudah sanksi sosial," kata Agus.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon