Buron 4 Bulan, Konsultan Publik di Bengkulu Diringkus Polisi

Selasa, 4 Oktober 2016 | 07:08 WIB
U
JS
Penulis: Usmin | Editor: JAS
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Bengkulu - Oknum konsultan publik IP (39), warga Kota Bengkulu, akhirnya diringkus polisi setelah buron empat bulan. Dia ditangkap karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang audit dana kampanye empat KPU kabupaten di Bengkulu pada pilkada serentak 15 Desember 2015 lalu.

"Tersangka IP kami tangkap di rumahnya setelah sempat menjadi buron Polda Bengkulu, selama empat bulan. IP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan empat KPU kabupaten terkait pemalsuan dokumen lelang audit dana kampanye pilkada di Bengkulu tahun 2015," kata Direktur Reskrim Umum, Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik, di Bengkulu, Senin (3/10).

Ada pun empat KPU kabupaten di Bengkulu, yang melaporkan IP ke Polda Bengkulu, yakni KPU Rejang Lebong, KPU Lebong, KPU Kepahiang, dan KPU Kaur. Laporan tersebut disampaikan empat KPU tersebut ke Polda Bengkulu, pada Mei lalu.

Tersangka IP diduga telah melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan prakualifikasi pengadaan jasa audit dan kampanye. Kasus ini terbongkar berawal KPU melakukan cek silang ke perusahaan yang dipakai IP untuk mengikuti lelang.

Namun, setelah dicek ulang ternyara tersangka IP memalsukan tandatangan pemilik perusahaan akuntan publik dan dokumen lainya, salah satunya sertifikat atau akuntabilitas perusahaan.

"Setelah mendapat laporan atau pengaduan dari empat KPU kabupaten tersebut, kami langsung memeriksa sejumlah saksi yang terkait dan menetapkan IP sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.

IP setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung menghilang dari Bengkulu, dan empat hari lalu polisi mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke daerah ini.

Atas informasi tersebut, kata Rafik, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya di Jalan Sungai Rupat, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Saat ini, tersangka IP masih diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. IP dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan melanggar UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra membenarkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia mengatakan, kasus ini dilaporkan empat KPU kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan Kaur ke Polda Bengkulu karena melakukan pemalsuan dokumen lelang hasil audit dana kampanye 2015.

"Sedangkan KPU Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi empat KPU tersebut, karena dana kampanye yang diaudit pilkada pemilihan bupati bukan gubernur," katanya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon