32 Juta Anak Indonesia Tak Miliki Akte kelahiran
Senin, 26 Maret 2012 | 19:36 WIB
Bila semua anak Indonesia punya akte kelahiran, mereka bisa sekolah sehingga bisa menurunkan risiko drop out lalu menikah dini atau mencari pekerjaan.
Mengutip data Susesnas tahun 2007, sebanyak 32 juta anak Indonesia tidak memiliki akte kelahiran.
Kondisi tersebut, kata Nono Sumarsono, Programme Director Plan Indonesia, menyebabkan mereka tidak mempunyai posisi hukum dan terabaikan hak-hak dasarnya seperti kesehatan dan pendidikan.
Membuat akta kelahiran, lanjut dia, sama dengan melindungi anak dari berbagai kejahatan seperti pemalsuan identitas, perdagangan anak dan eksploitasi anak.
Beranjak dari kenyataan itulah, Ii Pujianti (17), salah satu anak dari perwakilan dari programme unit Plan di Rembang, Gerobogan dan Kebumen, Jawa Tengah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencatat dan mengakui keberadaan kami.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga dituntut untuk memberi kemudahan dan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran tanpa memandang status sosial.
Bila semua anak Indonesia memiliki akte kelahiran, maka setiap anak bisa sekolah. “Itu artinya hak untuk pendidikan bisa terpenuhi, sehingga risiko lebih kecil untuk drop out lalu menikah dini atau mencari pekerjaan," tegas Nono.
Mengutip data Susesnas tahun 2007, sebanyak 32 juta anak Indonesia tidak memiliki akte kelahiran.
Kondisi tersebut, kata Nono Sumarsono, Programme Director Plan Indonesia, menyebabkan mereka tidak mempunyai posisi hukum dan terabaikan hak-hak dasarnya seperti kesehatan dan pendidikan.
Membuat akta kelahiran, lanjut dia, sama dengan melindungi anak dari berbagai kejahatan seperti pemalsuan identitas, perdagangan anak dan eksploitasi anak.
Beranjak dari kenyataan itulah, Ii Pujianti (17), salah satu anak dari perwakilan dari programme unit Plan di Rembang, Gerobogan dan Kebumen, Jawa Tengah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencatat dan mengakui keberadaan kami.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga dituntut untuk memberi kemudahan dan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran tanpa memandang status sosial.
Bila semua anak Indonesia memiliki akte kelahiran, maka setiap anak bisa sekolah. “Itu artinya hak untuk pendidikan bisa terpenuhi, sehingga risiko lebih kecil untuk drop out lalu menikah dini atau mencari pekerjaan," tegas Nono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




