32 Juta Anak Indonesia Tak Miliki Akte kelahiran

Senin, 26 Maret 2012 | 19:36 WIB
UI
B
Sejumlah anak belajar di sanggar belajar di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sejumlah anak belajar di sanggar belajar di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (Antara/FB Anggoro)
Bila semua anak Indonesia punya akte kelahiran, mereka bisa sekolah sehingga bisa menurunkan risiko drop out lalu menikah dini atau mencari pekerjaan.

Mengutip data Susesnas tahun 2007, sebanyak 32 juta anak Indonesia tidak memiliki akte kelahiran.

Kondisi tersebut, kata Nono Sumarsono, Programme Director Plan Indonesia, menyebabkan mereka tidak mempunyai posisi hukum dan terabaikan hak-hak dasarnya seperti kesehatan dan pendidikan.

Membuat akta kelahiran, lanjut dia, sama dengan melindungi anak dari berbagai kejahatan seperti pemalsuan identitas, perdagangan anak dan eksploitasi anak.

Beranjak dari kenyataan itulah, Ii Pujianti (17), salah satu anak dari perwakilan dari programme unit Plan di Rembang, Gerobogan dan Kebumen, Jawa Tengah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencatat dan mengakui keberadaan kami.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga dituntut untuk memberi kemudahan dan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran tanpa memandang status sosial.

Bila semua anak Indonesia memiliki akte kelahiran, maka setiap anak bisa sekolah. “Itu  artinya hak untuk pendidikan bisa terpenuhi, sehingga risiko lebih kecil untuk drop out lalu menikah dini atau mencari pekerjaan," tegas Nono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon