Paripurna DPR Putuskan Bahrullah Kembali Jabat Anggota BPK

Selasa, 4 Oktober 2016 | 17:17 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Ilustrasi BPK
Ilustrasi BPK (Antara)

Jakarta - Rapat paripurna DPR memutuskan menerima Bahrullah Akbar menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah sebelumnya lulus uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR. Pengesahan keputusan itu dilakukan dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat itu meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Setelah para anggota menyatakan setuju secara serempak, Taufik mengetuk palu tanda keputusan sah.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno, melaporkan proses pengesahan Bahrullah Akbar sebagai anggota BPK yang baru. Politikus Gerindra itu mengatakan, proses pembahasan sudah dimulai sejak 20 Juni lalu, melalui pengumuman penerimaan calon anggot BPK yang baru. Saat itu, Bahrullah yang merupakan petahana, memang memasuki akhir masa jabatannya.

Bahrullah lolos dan akhirnya mengikuti proses fit and proper test di Komisi XI, yang dilaksanakan pada 21 September. Proses itu diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI, yang menyepakati proses voting tertutup sebagai metode pemilihan.

"Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan, diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak Prof. Bahrullah Akbar memperoleh jumlah tertinggi yaitu 30 suara," kata Soepriyatno.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon